PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN...
Pasal 104
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGARUSUTAMAAN GENDER BIDANG EKONOMI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Bidang Data dan Analisis Kebijakan Gender Dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; b. pelaksanaan pengumpulan, identifikasi, klasifikasi dan penyajian data gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan pengarusutamaan gender di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
