PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PENELITIAN PENGARUSUTAMAAN...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Unit kerja di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak wajib menggunakan pedoman ini dalam melakukan penelitian tentang kebijakan pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
(2) Dalam membuat penelitian kebijakan pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, unit kerja di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat bekerjasama dengan lembaga penelitian.
(3) Lembaga penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menggunakan pedoman ini dalam membuat penelitian kebijakan pengarusutamaan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
