PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2010 tentang PENERAPAN SEPULUH LANGKAH MENUJU KEBERHASILAN MENYUSUI
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN
Fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan penerapan sepuluh langkah menuju keberhasilan menyusui dilakukan sesuai dengan perkembangan kebutuhan, prioritas ibu dan bayi, serta tenaga kesehatan yang ada.
