PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF...
Pasal 5
(1) Dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hubungan fungsional, saling membantu dan saling menghormati.
