PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Perencanaan yang responsif gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki.
- Penganggaran responsif gender adalah anggaran yang mengakomodasi keadilan bagi perempuan dan laki-laki dalam memperoleh akses, manfaat, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan kontrol terhadap sumber daya, serta kesetaraan terhadap kesempatan dalam menikmati hasil pembangunan.
- Responsif gender adalah suatu kebijakan program dan kegiatan dan penganggaran yang memperhatikan perbedaan kebutuhan, pengalaman dan aspirasi laki-laki dan perempuan.
- Aparatur negara adalah keseluruhan pejabat negara serta pemerintahan negara yang meliputi aparatur kenegaraan dan pemerintahan yang bertugas dan bertanggungjawab atas penyelenggaraan negara dan pembangunan.
