PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2010 tentang MODEL PERLINDUNGAN PEREMPUAN LANJUT USIA YANG...
Pasal 8
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Model Perlindungan Perempuan Lanjut Usia yang Responsif Gender dapat: a. membentuk kelompok kerja yang keanggotaannya terdiri dari instansi terkait dan masyarakat b. melakukan kerjasama institusi terkait, organisasi kemasyarakatan, kalangan akademisi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
