PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2010 tentang PANDUAN UMUM PEMBENTUKAN PUSAT INFORMASI DAN...
Pasal 5
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam membentuk PIKPPC: a. dapat disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, prioritas dan kemampuan keuangan daerah serta kemampuan kelembagaan dan personil yang ada daerah; b. melakukan koordinasi dan kerjasama institusi terkait dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
