PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2010 tentang PANDUAN UMUM PEMBENTUKAN PUSAT INFORMASI DAN...
Pasal 2
Bentuk pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi: a. pelayanan informasi tentang hak-hak penyandang cacat yang meliputi bantuan sosial, pendidikan, kesempatan kerja, magang dan pelatihan kerja; b. pelayanan konsultasi di bidang kesehatan secara umum, kejiwaan, psikologis, pekerjaan, pendidikan.
