PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2010 tentang PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PELAYANAN TERPADU...
Pasal 9
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi pengembangan sistem, sumber daya manusia, dan jejaring kerja yang meliputi: a. perencanaan prosedur standar operasional; b. pelaksanaan pelayanan dan pengembangan; dan c. pemantauan, dan evaluasi. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota.
