PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2010 tentang PANDUAN UMUM BINA KELUARGA TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 6
(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. fasilitasi, sosialisasi dan advokasi tentang perlunya pembinaan keluarga TKI; b. mengupayakan kesepakatan; dan c. membentuk kelompok kerja. (2) Keanggotaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi unsur pemerintah dan masyarakat. (3) Kelompok kerja bertugas menyusun rencana aksi dan membentuk kelompok-kelompok keluarga TKI yang akan diberikan pembinaan.
