PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENANGANAN ANAK KORBAN KEKERASAN
Pasal 1
(1) Pedoman Penanganan Anak Korban Kekerasan meliputi: a. pelayanan identifikasi; b. rehabilitasi kesehatan; c. rehabilitasi sosial; d. pemulangan; e. bantuan hukum; dan f. reintegrasi sosial. (2) Penanganan anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara khusus sesuai kepentingan terbaik bagi anak.
