PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENCEGAHAN
Pencegahan kekerasan terhadap anak meliputi kegiatan: a. komunikasi, informasi dan edukasi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak; b. penyusunan kebijakan pencegahan kekerasan terhadap anak; c. partisipasi anak; dan d. pelatihan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.
