PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2010 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN...
Pasal 13
BAB 3 — PENANGANAN
Koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d meliputi kegiatan yang berkaitan dengan upaya: a. penyusunan prosedur dan mekanisme koordinasi pencegahan dan penanganan anak korban kekerasan; dan b. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama.
