PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang PANDUAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN YANG...
Pasal 4
(1) Dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang responsif gender di Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat bekerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
M E M U T U S K A N:
MENETAPKAN
: PERATURAN MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA TENTANG PANDUAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER BIDANG PERINDUSTRIAN.
