PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMERIKSAAN FISIK...
Pasal 6
BAB 3 — PEMERIKSAAN FISIK BARANG PERSEDIAAN
(1) Pemeriksaan Fisik Barang Persediaan di lingkungan KPP dan PA harus dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. semester I pada tanggal 25 – 30 Juni; dan b. semester II pada tanggal 26 – 31 Desember.
