PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2010 tentang PANDUAN PERENCANAAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF...
Pasal 3
(1) Panduan Perencanaan Penganggaran yang Responsif Gender Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memuat: a. mekanisme penyusunan; b. monitoring dan evaluasi. (2) Mekanisme penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penyusunan: a. analisis gender dalam setiap tahapan perencanaan dan penganggaran; b. kerangka acuan dan Pernyataan Anggaran Gender (Gender Budget Statement).
