PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 2 — HARI, JAM KERJA PELAKSANAAN TUGAS DAN PENCATATAN KEHADIRAN
Apabila mesin pencatat kehadiran tidak berfungsi, maka pencatatan waktu kedatangan dan kepulangan kerja pegawai dilakukan dengan mengisi Format Daftar Hadir sebagaimana pada Lampiran 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan menyampaikan kepada Kepala Bagian Kepegawaian atau Subbagian Tata Usaha di masing-masing satuan kerja.
