Pasal 7
BAB 2 — HARI, JAM KERJA PELAKSANAAN TUGAS DAN PENCATATAN KEHADIRAN
(1) Pegawai yang karena tugas kedinasan tidak dapat melakukan pencatatan waktu kedatangan dan/atau waktu kepulangan kerja, dengan menggunakan mesin pencatat kehadiran, wajib menyampaikan surat perintah dari pimpinan unit kerjanya, sebagaimana Format Surat Perintah pada Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, sesudah melaksanakan tugas kedinasan selambat-lambatnya setiap tanggal 5 pada bulan berikutnya, atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 5 jatuh pada hari libur. (2) Khusus untuk pejabat Eselon I wajib menyampaikan surat keterangan, sebagaimana Format Surat Keterangan, pada Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada Bagian Kepegawaian atau melalui Subbagian Tata Usaha di masing-masing satuan kerja.
