PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 23
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Khusus kepada pegawai yang melaksanakan tugas belajar ke luar negeri selama lebih dari 6 (enam) bulan, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan jabatan terakhir yang didudukinya.
