PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 19
BAB 4 — PELANGGARAN DAN SANKSI
(1) Pegawai yang mendapat Peringatan Tertulis Pertama, dikenakan sanksi pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja selama 1 (satu) bulan. (2) Pegawai yang mendapat Peringatan Tertulis Kedua, dikenakan sanksi pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja selama 1 (satu) bulan. (3) Pegawai yang mendapat Peringatan Tertulis Ketiga, dikenakan sanksi pegurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah Tunjangan Kinerja selama 1 (satu) bulan.
