PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 13
BAB 4 — PELANGGARAN DAN SANKSI
Pegawai dianggap melakukan pelanggaran apabila :
a. Terlambat datang lebih dari pukul 08.30 WIB; b. Pulang sebelum waktunya, sebelum pukul16.00 WIB; c. Tidak masuk kerja tanpa izin; d. Tidak memenuhi jumlah jam kerja yaitu 7,5 jam/hari, atau 37,5 jam/minggu; e. Pegawai yang melanggar disiplin pegawai.
