PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 11
BAB 2 — HARI, JAM KERJA PELAKSANAAN TUGAS DAN PENCATATAN KEHADIRAN
Subbagian Tata Usaha di masing-masing satuan kerja wajib menyampaikan rekapitulasi kehadiran pegawai setiap bulan kepada Kepala Bagian Kepegawaian selaku penanggungjawab pencatatan kehadiran untuk dilaporkan kepada Kepala Bagian Keuangan selambat- lambatnya setiap tanggal 6 pada bulan berikutnya, atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 6 jatuh pada hari libur.
