PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Pasal 7
Dalam melaksanakan Pedoman Umum Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum, penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta lembaga atau organisasi terkait dengan bantuan hukum dapat melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan kerjasama berdasarkan hubungan fungsional demi kepentingan terbaik bagi
