PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang PEDOMAN UMUM PENANGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
- Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak sebagai korban, pelaku dan saksi.
- Penegak hukum adalah Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
- Kementerian terkait adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
- Lembaga atau organisasi terkait dengan bantuan hukum adalah lembaga atau organisasi profesi yang peduli anak dan didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Lembaga terkait adalah lembaga yang peduli terhadap perlindungan anak terutama dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
