Pasal 8
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan Rancangan UNDANG-UNDANG di Luar Prolegnas.
(2) Dalam hal Pemrakarsa mengajukan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa terlebih dahulu wajib mengkonsultasikan kepada Menteri untuk memperoleh pertimbangan dan persetujuan. (3) Apabila Menteri telah memberikan pertimbangan dan persetujuan maka Pemrakarsa menyiapkan surat izin prakarsa penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG kepada PRESIDEN. (4) Surat izin prakarsa penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Menteri. (5) Surat izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui Biro Hukum dan Humas ke PRESIDEN melalui Menteri Sekretaris Negara dengan disertai Naskah Akademik dan draft awal Rancangan UNDANG-UNDANG.
