PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Proleg Rancangan UNDANG-UNDANG Usulan KPP dan PA disampaikan Pemrakarsa bersama dengan Biro Hukum dan Humas ke Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk diajukan dalam Prolegnas. (2) Penyampaian Proleg Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan Naskah Akademik.
