PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 44
BAB 11 — KEPUTUSAN SEKRETARIS KEMENTERIAN
(1) Pemrakarsa dapat menyusun Rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Rancangan Keputusan Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Biro Hukum dan Humas untuk dilakukan penyelarasan dengan teknik perancangan peraturan perundang-undangan.
