Pasal 36
BAB 7 — PENYUSUNAN PERATURAN MENTERI
(1) Rancangan Peraturan Menteri yang berasal dari Pemrakarsa disampaikan kepada Biro Hukum dan Humas untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. (2) Biro Hukum dan Humas melakukan penyempurnaan penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri baik secara vertikal maupun horisontal dan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang- undangan. (3) Hasil penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri disampaikan kepada Sekretaris Kementerian untuk memperoleh pertimbangan dan paraf persetujuan yang selanjutnya disampaikan kepada Menteri. (4) Dalam hal Menteri berpendapat Rancangan Peraturan Menteri masih mengandung permasalahan, Sekretaris Kementerian, Pemrakarsa, dan Kepala Biro Hukum dan Humas merumus ulang Rancangan Peraturan Menteri bersama dengan Menteri.
