Pasal 26
BAB 4 — PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH
(1) Penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH di laksanakan oleh Pemrakarsa yang tugas dan tanggungjawabnya meliputi materi yang akan diatur. (2) Dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk panitia internal KPP dan PA dan panitia antarkementerian/lembaga. (3) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pembahasan pada permasalahan yang bersifat prinsip mengenai objek yang akan diatur, jangkauan, dan arah pengaturan dengan tingkat urgensi dan kepentingannya. (4) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan panitia penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap panitia penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG.
