PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Dalam rangka bahan penyempurnaan Rancangan UNDANG-UNDANG, Pemrakarsa melakukan sosialisasi dan uji publik tentang materi Rancangan UNDANG-UNDANG kepada masyarakat baik di pusat maupun daerah. (2) Hasil tanggapan, saran, dan masukan dari sosialisasi dan uji publik dijadikan masukan bagi panitia antarkementerian/lembaga untuk penyempurnaan Rancangan UNDANG-UNDANG.
