PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK DI DESA/KELURAHAN
Pasal 8
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. pengumpulan data dasar anak dan informasi tentang permasalahan dan potensi anak; b. analisis situasi anak; c. penyusunan rencana aksi. (2) Penyusunan rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dalam musyawarah pembangunan desa.
