Pasal 3
Petunjuk Teknis KLA di Desa/Kelurahan bertujuan: a. untuk memberikan panduan dan meningkatkan kepedulian dan upaya konkrit aparat desa/kelurahan, masyarakat dan dunia usaha dalam upaya mewujudkan pembangunan desa/kelurahan yang menjamin pemenuhan hak-hak anak; b. untuk memastikan dalam pembangunan desa/kelurahan memperhatikan kebutuhan, aspirasi, kepentingan terbaik bagi anak dan tidak diskriminasi bagi anak; c. untuk menyatukan potensi sumberdaya manusia, sumberdaya alam, sumber dana, sarana, prasarana, metoda dan teknologi yang ada pada pemerintahan desa/kelurahan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha yang ada di desa/kelurahan; dan d. meningkatkan efektifitas pengembangan Desa/Kelurahan Layak Anak secara terkoordinasi, terencana dan berkesinambungan.
