PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang INDIKATOR KABUPATENKOTA LAYAK ANAK
Pasal 5
(1) Setiap kabupaten/kota dapat dikategorikan sebagai KLA apabila telah memenuhi hak anak yang diukur dengan Indikator KLA. (2) Indikator KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penguatan kelembagaan; dan b. klaster hak anak;
