PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang INDIKATOR KABUPATENKOTA LAYAK ANAK
Pasal 3
Indikator KLA dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi: a. Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak anak melalui perwujudan KLA; b. Tim Evaluasi KLA dalam melaksanakan evaluasi KLA lingkup nasional; dan c. Tim independen.
