PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PADA...
Pasal 9
(1) Kelompok Kerja dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 melakukan upaya:
a. komunikasi informasi dan edukasi, fasilitasi, sosialisasi dan advokasi tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Pada Pendidikan Islam Yang Responsif Gender di Kementerian Agama; b. pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Pada Pendidikan Islam Yang Responsif Gender di Kementerian Agama yang dilakukan unit kerja yang menyusun perencanaan dan penganggaran; (2) Dalam melakukan sosialisasi dan advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
