PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PADA...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Gender adalah nilai-nilai sosial budaya yang dianut oleh masyarakat mengenai tugas, peran, tanggung jawab, sikap dan sifat yang dianggap patut bagi perempuan dan laki-laki yang dapat berubah dari waktu ke waktu.
- Perencanaan yang responsif gender adalah proses perencanaan pembangunan di bidang pendidikan Islam mulai dari penyusunan kegiatan, penerapan analisis gender dengan metode Gender Analysis Pathway berdasarkan data terpilah dan statistik gender.
- Penganggaran responsif Gender adalah anggaran yang mengakomodasi keadilan bagi perempuan dan laki-laki termasuk kelompok orang yang memiliki kemampuan beda (diffable) dalam memperoleh akses, manfaat, berpartisipasi dalam mengambil keputusan dan mengontrol sumber-sumber daya serta kesetaraan terhadap kesempatan dan peluang dalam menikmati hasil pembangunan.
- Responsif Gender adalah suatu keadaan yang memberikan perhatian secara konsisten dan sistematis terhadap perbedaan-perbedaan antara perempuan dan laki-laki dalam masyarakat yang diwujudkan dalam sikap dan aksi untuk mengatasi ketidakadilan yang terjadi karena perbedaan-perbedaan tersebut
- Data Terpilah adalah data terpilah menurut jenis kelamin dan status dan kondisi perempuan dan laki-laki di bidang pendidikan Islam.
