PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI...
Pasal 8
Lembaga/unit pelaksana pendidikan bertanggung jawab untuk membuat laporan pelaksanaan Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Madrasah kepada instansi vertikal di atasnya secara berjenjang sampai kepada Menteri Agama dan tembusan kepada Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
