PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI...
Pasal 10
(1) Dirjen Pendidikan Islam melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Madrasah kepada instansi vertikal di bawahnya. (2) Dirjen Pendidikan Islam melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Madrasah kepada lembaga penyelenggaraan pendidikan Islam baik khususnya madrasah negeri dan swasta di pemerintahan nasional, provinsi, kabupaten, dan kota.
