PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Madrasah adalah tempat proses belajar mengajar yang terkait dengan ajaran Islam dengan dipandu oleh kurikulum pendidikan umum yang mengacu kepada UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Penddikan Nasional.
- Madrasah yang responsif gender adalah madrasah yang memiliki aspek akademis, sosial, lingkungan fisik, maupun lingkungan masyarakat yang
memperhatikan kebutuhan, permasalahan, pengalaman aspirasi perempuan dan laki-laki di dalam lingkup pendidikan. 3. Pengarusutamaan Gender adalah strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki kedalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan.
