PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PANDUAN PEMBENTUKAN DAN PENGUATAN GUGUS TUGAS...
Pasal 4
Tujuan penyusunan Panduan Pembentukan dan Penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah: a. memberikan acuan untuk pembentukan dan penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang; b. menyamakan persepsi dan pengetahuan para pemangku kepentingan di kementerian/lembaga dan daerah tentang tata cara pembentukan dan penguatan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang; dan
c. meningkatkan jumlah dan menguatkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di pusat dan daerah.
