PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang STRATEGI NASIONAL SOSIAL BUDAYA UNTUK MEWUJUDKAN...
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN
Instansi pemerintah dan masyarakat dalam upaya melakukan perubahan sosial budaya untuk mewujudkan kesetaraan gender dapat dilakukan dengan: a. melakukan fasilitasi, sosialisasi dan advokasi untuk meningkatkan pemahaman dan komitmen tentang pentingnya perubahan sosial budaya; b. melakukan koordinasi dan kerjasama; c. melakukan penataan sistem dan proses kerja secara menyeluruh; d. melakukan perubahan kebijakan; e. memanfaatkan sumber daya baik manusia maupun sarana prasarana dalam upaya melakukan perubahan sosial budaya untuk mewujudkan kesetaraan gender; f. peningkatan motivasi melalui pemberian penghargaan dan apresiasi kepada institusi pemerintah dan masyarakat; g. melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
