PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang STRATEGI NASIONAL SOSIAL BUDAYA UNTUK MEWUJUDKAN...
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) Strategi Nasional Sosial Budaya untuk Mewujudkan Kesetaraan Gender meliputi : a. pemetaan sosial budaya; b. penyadaran sosial dan dialog lintas sektoral; c. pengorganisasian sosial; d. pengelolaan dan pengembangan jaringan social strategis. (2) Pelaksanaan Strategi Nasional Sosial Budaya untuk Mewujudkan Kesetaraan Gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sistematis, terpadu dan berkelanjutan.
