PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK
Pasal 8
BAB 2 — JENIS DATA
Data kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam 5 huruf c meliputi data: a. kelembagaan pengarusutamaan gender; dan b. kelembagaan pengarusutamaan hak anak.
