PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN DATA GENDER DAN ANAK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penyelenggaraan Data Gender dan Anak dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan data gender dan anak.
