PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENILAIAN
Pengorganisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi Gugus Tugas KLA, Sekretaris Gugus Tugas KLA, sanggar anak, lembaga peduli anak dan organisasi lainnya yang terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak.
