PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 19
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2009 MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN REPUBLIK INDONESIA,
MEUTIA HATTA SWASONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
