Pasal 14
BAB 3 — PEMBENTUKAN TIM PENILAI DAN TIM VERIFIKASI
Tim Verifikasi KLA bertugas: a. melakukan verifikasi dengan memeriksa kebenaran data dan informasi yang ada dalam formulir penilaian; b. mencari bukti fisik dan/atau dokumen yang dapat menjelaskan kebenaran dari data dan informasi yang tertulis dalam formulir penilaian; c. peninjauan ke lokasi yang telah diusulkan tim penilai sekaligus melakukan pengecekan langsung kepada kelompok masyarakat dan anak;
d. menggali informasi dari pihak ketiga tentang kebenaran dari data dan informasi yang tertulis dalam formulir penilaian e. menandatangani formulir penilaian yang telah diverifikasi untuk masing- masing kabupaten/kota; dan f. menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Deputi Bidang Perlindungan Anak tentang pelaksanaan verifikasi KLA.
