PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 12
BAB 3 — PEMBENTUKAN TIM PENILAI DAN TIM VERIFIKASI
(1) Untuk melaksanakan penilaian KLA dibentuk Tim Penilai dan Tim Verifikasi (2) Anggota Tim Penilai dan Tim Verifikasi terdiri dari unsur Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan, perguruan tinggi, organisasi non pemerintah, dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
