PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Dalam rangka efektifitas pelaksanaan kebijakan KLA di kabupaten/kota dibentuk gugus tugas. (2) Gugus tugas KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota.
