PERMEN_PPPA
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2009 tentang KEBIJAKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK
Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN SASARAN
(1) Sasaran Kebijakan KLA meliputi sasaran antara dan sasaran akhir. (2) Sasaran antara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lembaga eksekutif; b. lembaga legislatif c. lembaga yudikatif; d. organisasi non pemerintah; e. dunia usaha; dan f. masyarakat. (3) Sasaran akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keluarga dan anak.
